top of page

Badan Pengawas

Badan Pengawas Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk periode tahun 2022 – 2025 tertuang dalam Akta Notaris Nomor 12 tanggal 03 November 2022 yang dibuat oleh Notaris Dian Fitriana, S.H., M.Kn yang telah memperoleh persetujuan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002029.AH.01.08.TAHUN 2022.

 

Susunan Badan Pengawas WAMI

​

Susunan Badan Pengawas beranggotakan 17 (tujuh belas) orang, dengan komposisi 9 (sembilan) orang dari unsur Pencipta dan 8 (delapan) orang dari unsur Penerbit Musik, adalah sebagai berikut:

 

Ketua Badan Pengawas: Theresia Ebenna Ezeria

​

Wakil Ketua Badan Pengawas: Juliane Andanti

​

Anggota Badan Pengawas:

  1. Adi Adrian

  2. Adi Nugroho

  3. Aga Maulana Permanaputra

  4. Bambang Reguna

  5. Damajanti Ariandini

  6. Djakawinata Susilo

  7. Edy Haryatno

  8. Effendi Widjaja

  9. Endang Raes

  10. Febrian Nindyo Purbowiseso

  11. Fitria Anggraeni

  12. Gemala Hayaty

  13. Johannes Junaedhy

  14. Makki Omar Parikesit

  15. Rita Marlina

 

Tugas dan Wewenang Badan Pengawas

​

Badan Pengawas berwenang dan berfungsi sebagai penentu kebijakan umum operasional, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. ~memilih, menentukan dan memberhentikan Badan Pengurus, Anggota Dewan Kehormatan;

  2. memberikan nasihat dan saran serta pertimbangan kepada Badan Pengurus termasuk dan tidak terbatas pada kinerja operasional WAMI;

  3. mengawasi dan memeriksa pelaksanaan pengelolaan Perkumpulan;

  4. menetapkan dan/atau menyetujui dan/atau mengesahkan Rencana Kerja Tahunan Perkumpulan yang diusulkan oleh Badan Pengurus; dan

  5. menetapkan rencana strategis bagi Perkumpulan atas usulan Badan Pengurus.

  6. memberi yang terbaik bagi kepentingan organisasi, dengan mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi, organisasi eksternal atau perusahaan yang dijabatnya.

  7. dapat turut menghadiri pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga untuk kepentingan hubungan kemasyarakatan WAMI, baik pertemuan dengan Anggota, Pengguna, pemerintah ataupun pihak-pihak lain sesuai dengan maksud dan tujuan WAMI.

  8. memilih pihak yang akan didaftarkan sebagai wakil WAMI dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Induk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  9. mengadakan rapat Badan Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Badan Pengurus

Badan Pengurus WAMI bertanggungjawab kepada Badan Pengawas, dan berkewajiban untuk membuat dan menyusun dokumen-dokumen terkait pelaksanaan operasional WAMI termasuk tetapi tidak terbatas pada anggaran operasional, menyusun strategi kebijakan, laporan pertanggungjawaban serta laporan kegiatan dan keuangan WAMI dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Badan Pengawas.

​

Badan Pengurus berwenang untuk:

  1. mengusulkan dan menjalankan rencana strategis bagi WAMI;

  2. mengusulkan dan menjalankan program kerja tahunan WAMI;

  3. melaporkan kegiatan dan penggunaan keuangan secara periodik kepada Anggota melalui Badan Pengawas;

  4. menjalankan kegiatan operasional WAMI;

  5. membuat dan memberikan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota melalui Rapat Umum Anggota; dan

  6. menerima dan memenuhi masukan dan aspirasi Anggota yang sesuai dengan Visi dan Misi Perkumpulan.

​

​

Anggota Badan Pengurus

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi WAMI

Organization Chart

WAMI Organization Chart
bottom of page