Q : Mengapa pengguna (User) harus membayar royalti ?
A : Royalti tersebut adalah hak ekonomi dari para pencipta lagu yang dilindungi dan diatur oleh undang-undang, bahwa setiap pengguna lagu (Users) yang mengumumkan lagu-lagu di tempat publik atau tempat usaha secara komersial wajib untuk membayar royalti.
Q : Bagaimana WAMI memonitor penggunaan lagu ?
A : Ada beberapa cara untuk memonitor, yaitu :
- Pengguna bisa memberikan data pemakaian lagu-lagu selama 1 tahun/sensus.
- WAMI akan membuat sampling laporan penggunaan lagu untuk beberapa pengguna lagu (Users) yang data nya
bisa digunakan untuk mewakili pengguna lain dalam usaha sejenis. - Bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memantau penggunaan lagu di beberapa tempat yang membayar royaltinya
kepada WAMI.
Q : Saya sudah membeli rekaman nya, mengapa saya harus tetap membayar ?
A : Jika rekaman yang anda beli hanya di nikmati oleh anda sendiri, maka anda tidak perlu membayar royalti.
Apabila anda memperdengarkan/mengumumkan rekaman tersebut dalam kegiatan usaha anda, maka anda harus memiliki lisensi
dengan membayar royalti.
Q : Jika saya mengadakan konser band yang memainkan lagu nya sendiri, apa saya harus tetap membayar royalti ?
A : Kami akan meminta pihak penyelenggara untuk mengurus lisensi nya.
Q : Apa dasar dari penentuan tarif royalti?
A : Saat ini WAMI mengikuti tarif yang telah ditetapkan pemerintah untuk tarif karaoke atau rumah bernyanyi, sedangkan tarif
untuk kategori lainnya akan menyusul.
Q : Apa yang saya dapat dengan membayar royalti kepada WAMI ?
A : Anda sebagai pengguna, bebas untuk memutar lagu-lagu yang dalam pengelolaan kami selama periode lisensi dan mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap klaim (jika ada) dari pencipta lagu yang dikelola oleh kami.
Q : Kemana WAMI memberikan uang royalti tersebut ?
A : Royalti akan di distribusikan setiap setahun sekali kepada para pencipta lagu dan penerbit musik yang kami kelola.
Dimana 80% dari royalti yang diperoleh akan di distribusikan berdasarkan pada data pemakaian lagu dari para pengguna
lagu (Users) dan juga berdasarkan hasil sampling.
Q : Berapa banyak keuntungan yang diperoleh WAMI ?
A : Sebagai lembaga non-profit, WAMI tidak mencari keuntungan tetapi hanya memotong 25% dari hasil pengumpulan royalti,
setelah itu royalti dibagikan kepada pemegang hak cipta.
Q : Apa dasar WAMI mengumpulkan pajak yang mengada – ada seperti ini ?
A : Pengumpulan royalti bukanlah hal yang mengada-ada, namun hal ini sudah diatur dalam UU Hak Cipta no.28 tahun 2014,
semua hak dan kewajiban telah diatur di dalamnya.
Q : Mengapa royalti lagu menjadi beban tambahan dalam kegiatan usaha saya ?
A : Kita wajib menghargai karya cipta orang lain, dimana anda sebagai pengguna mengumumkan lagu-lagu tersebut di tempat usaha
yang bisa memberikan nilai tambah terhadap kemajuan usaha anda.
Q : Bagaimana jika saya tidak mau bayar ?
A : Jika anda tidak mau membayar, silahkan untuk tidak mengumumkan lagu-lagu yang pencipta nya berada dalam pengelolaan WAMI.
Jika anda melanggar, maka kami bisa meneruskan masalah ini ke ranah hukum.
Q : Bagaimana jika saya masih ada pertanyaan lain?
A : Silahkan langsung meghubungi kami melalui telepon atau e-mail.