top of page

Soal Sering Ditanya (SSD)

T: Apa syarat untuk menjadi anggota WAMI?

J: Syarat untuk menjadi anggota WAMI adalah: 

  1. Tidak tergabung dalam LMK lain.

  2. Memiliki minimal 1 lagu yang sudah terpublikasi.

  3. Mengisi form pendaftaran, surat kuasa, dan form lagu.

  4. Mengirimkan (1) salinan KTP, (2) salinan NPWP, (3) pas foto 3x4 berwarna dan (4) surat keterangan Publisher (jika bergabung dengan Publisher tertentu). 

T: Bagaimana alur proses pendaftaran untuk menjadi anggota WAMI?

J: Dapatkan informasi pendaftaran di sini; lengkapi dokumen-dokumen  berikut dalam bentuk hard copy:

(1) form pendaftaran

(2) surat kuasa yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000

(3) salinan KTP

(4) salinan NPWP

(5) pas foto 3x4 berwarna

(6) surat keterangan Publisher (jika bergabung dengan Publisher tertentu).

T: Apa saja yang akan didapatkan ketika bergabung menjadi anggota WAMI?

J: Ketika anda menjadi anggota WAMI, anda dapat memperoleh pemasukan dari penggunaan lagu ciptaan anda, anda akan tergabung dalam komunitas Pencipta lagu yang berjumlah lebih dari 3,500 orang, dan anda akan mendapatkan akses prioritas ke dalam acara-acara yang diselenggarakan oleh WAMI, seperti Seleksi Cipta Lagu (Selekta), WAMIFEST, Webinar, dll.

T: Apa fungsi kartu anggota WAMI?

J: Kartu anggota WAMI merupakan kartu identitas anda sebagai komposer dan memuat nomor IP base anda. Selain itu, kartu anggota WAMI juga berfungsi sebagai kartu isi ulang elektronik.

T: Apakah pendaftaran menjadi anggota dipungut biaya?

J: Pendaftaran menjadi anggota WAMI tidak dipungut biaya.

T: Di mana saya bisa mendapat formulir pendaftaran untuk menjadi anggota WAMI?

J: Pastikan anda sudah membaca syarat keanggotaan WAMI. Bisa anda memenuhi syarat, anda dapat mengunduh formulirnya di sini.

T: Apakah pendaftaran untuk menjadi anggota WAMI dapat diwakilkan?

J: Bisa. Sertakan Surat Kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mewakili ketika melakukan pendaftaran.

T: Apakah ada jumlah minimal lagu yang harus didaftarkan?

J: Untuk menjadi anggota, anda minimal harus  mempunyai 1 lagu yang sudah dipublikasi. Tidak ada jumlah maksimal lagu yang dapat didaftarkan.

T: Apakah ada jumlah maksimal lagu yang dapat didaftarkan?

J: Tidak ada jumlah maksimal lagu yang dapat anda daftarkan.

T: Lagu seperti apa yang bisa didaftarkan?

J: Lagu yang dapat didaftarkan adalah lagu ciptaan anggota sendiri dan sudah dipublikasikan.

T: Jika lagu saya digunakan, berapa besar biaya yang harus saya bayar ke WAMI?

J: jika lagu anda digunakan, tidak ada biaya yang harus anda bayarkan ke wami.

T: Kalau belum punya NPWP bagaimana? Apakah tetap bisa mendaftar?

J: Wajib ada NPWP untuk mendaftar jadi anggota WAMI. Bagi yang tidak mempunyai NPWP, maka bisa menggunakan NPWP kerabat/keluarga.

T: Apakah setiap lagu harus didaftarkan secara terpisah?

J: Tidak, lagu dapat didaftarkan secara bersamaan.

T: Jika ada 1 lagu diciptakan oleh lebih dari 1 orang, bagaimana cara mendaftarkan ke WAMI?

J: Silahkan untuk para pencipta tersebut mendaftarkan diri ke WAMI, lalu menulis pembagian atas lagu tersebut dalam form lagu.

T: Kapan saya mendapat kartu atau nomor identitas sebagai anggota WAMI?

J: 2-3 minggu setelah form pendaftaran diterima di WAMI.

T: Kalau saya sudah mendaftarkan lagu ke Publisher, apakah perlu mendaftar menjadi anggota WAMI juga?

J: Anda tidak otomatis terdaftar ke WAMI apabila sudah menjadi anggota sebuah Publisher, namun biasanya Publisher dapat membantu proses pendaftaran ke LMK rekanannya. Saran kami adalah untuk menghubungi kembali Publisher anda untuk meminta info lebih lanjut.

T: Kalau lagu sudah dirilis di aggregator tertentu, apakah bisa mendaftar ke WAMI juga?

J: Bisa, selama anda belum mendaftarkan diri ke LMK lain.

T: Kalau tidak pakai Publisher dan hanya publish di YouTube, setelah daftar di WAMI, apa WAMI bisa sekaligus menjadi Publisher?

J: Tidak bisa, karena WAMI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan penerbit musik (Publisher).

T: Kenapa lagu saya di claim padahal saya bukan anggota WAMI?

J: Apabila hal ini terjadi, harap segera menginformasikan ke infomembership@wami.id.

bottom of page