top of page

Tarif lisensi

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, berikut adalah tarif lisensi yang berlaku:

  1. Tarif Transportasi dihitung berdasarkan Jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x tiket terendah) x durasi musik x prosentase penggunaan musik (10%).

  2. Konser Musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2% (dua persen) ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1% (satu persen).

  3. Konser Musik gratis berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) dikali 2% (dua persen).

  4. Tarif Royalti untuk Pertokoan dihitung berdasarkan Luas Ruang Pertokoan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

Luas

Hak Pencipta

Hak terkait

500m2

Rp. 4,000/m2

Rp. 4,000/m2

500m2 selanjutnya

Rp. 3,500/m2

Rp. 3,500/m2

1000m2 selanjutnya

Rp. 3,000/m2

Rp. 3,000/m2

5000m2 selanjutnya

Rp. 2,500/m2

Rp. 2,500/m2

5000m2 selanjutnya

Rp. 1,500/m2

Rp. 1,500/m2

Penambahan selanjutnya

Rp. 1,000/m2

Rp. 1,000/m2

 

 

  1. Tarif lisensi hotel:

Jumlah kamar

Per tahun

1-50 kamar

Rp. 2,000,000

51-100 kamar

Rp. 4,000,000

101-150 kamar

Rp. 6,000,000

151-200 kamar

Rp. 8,000,000

> 200 kamar

Rp. 12,000,000

Resort, hotel eksklusif dan hotel butik

Rp. 16,000,000

 

  1. Tarif radio komersial: Pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dikalikan dengan prosentase Tarif Royalti untuk Radio Komersial, baik yang bebas mengudara/terestrial (free to air) maupun berbasis jaringan internet (streaming), termasuk Radio Republik Indonesia (RRI) sebesar 1.15% (tarif tahun 2019).

  2. Tarif Royalti atas Pusat Rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket maupun Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket merupakan jumlah dari: 1,3% (satu koma tiga persen) dikalikan harga tiket dikalikan jumlah pengunjung per hari dikalikan prosentasi penggunaan musik.

  3. Tarif Royalti atas Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket merupakan lumsum sebesar Rp 6.000.000,- per Pusat Rekreasi per tahun.

  4. Tarif royalti untuk bioskop adalah lumpsum sebesar Rp 3.600.000,- (tiga enam ratus ribu Rupiah) per layar per tahun.

  5. Tarif Royalti untuk Penyiaran Televisi: Pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dikalikan dengan prosentase Tarif Royalti dari Televisi Bebas Mengudara (Free to air televisions) dan televisi berbasis jaringan Internet (simulcasting & webcasting / streaming televisions) sebesar 1.15% (tarif tahun 2019).

  6. Tarif untuk pameran dan bazar adalah lumsum sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per hari.

  7. Tarif Nada Tunggu Telepon Rp 200,000,- per sambungan telepon per tahun.

  8. Tarif Nada Tunggu Bank & Kantor Rp 12.000,- per meter persegi per tahun.

  9. Tarif Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, Dan Diskotek:

Jenis usaha

Hak pencipta

Hak terkait

Restoran & cafe

Rp. 60,000/kursi

Rp. 60,000/kursi

Pub, bar, bistro

Rp. 180,000/m2

Rp. 180,000/m2

Diskotek & klab malam

Rp. 250,000/m2

Rp. 180,000/m2

 

  1. Tarif Royalti Untuk Seminar Dan Konferensi lumsum Rp 500.000,- per hari.

  2. Tarif Royalti Untuk Karaoke:

Jenis karaoke

Tarif

Karaoke tanpa kamar/hall

Rp. 20,000/hall/hari

Karaoke keluarga

Rp. 12,000/kamar/hari

Karaoke eksekutif

Rp. 50,000/kamar/hari

Karaoke kubus

Rp. 600,000/kubus/tahun


Pelajari lebih lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 di sini.

 

bottom of page