Tarif lisensi
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, berikut adalah tarif lisensi yang berlaku:
-
Tarif Transportasi dihitung berdasarkan Jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x tiket terendah) x durasi musik x prosentase penggunaan musik (10%).
-
Konser Musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2% (dua persen) ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1% (satu persen).
-
Konser Musik gratis berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) dikali 2% (dua persen).
-
Tarif Royalti untuk Pertokoan dihitung berdasarkan Luas Ruang Pertokoan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
Luas
Hak Pencipta
Hak terkait
500m2
Rp. 4,000/m2
Rp. 4,000/m2
500m2 selanjutnya
Rp. 3,500/m2
Rp. 3,500/m2
1000m2 selanjutnya
Rp. 3,000/m2
Rp. 3,000/m2
5000m2 selanjutnya
Rp. 2,500/m2
Rp. 2,500/m2
5000m2 selanjutnya
Rp. 1,500/m2
Rp. 1,500/m2
Penambahan selanjutnya
Rp. 1,000/m2
Rp. 1,000/m2
-
Tarif lisensi hotel:
Jumlah kamar
Per tahun
1-50 kamar
Rp. 2,000,000
51-100 kamar
Rp. 4,000,000
101-150 kamar
Rp. 6,000,000
151-200 kamar
Rp. 8,000,000
> 200 kamar
Rp. 12,000,000
Resort, hotel eksklusif dan hotel butik
Rp. 16,000,000
-
Tarif radio komersial: Pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dikalikan dengan prosentase Tarif Royalti untuk Radio Komersial, baik yang bebas mengudara/terestrial (free to air) maupun berbasis jaringan internet (streaming), termasuk Radio Republik Indonesia (RRI) sebesar 1.15% (tarif tahun 2019).
-
Tarif Royalti atas Pusat Rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket maupun Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket merupakan jumlah dari: 1,3% (satu koma tiga persen) dikalikan harga tiket dikalikan jumlah pengunjung per hari dikalikan prosentasi penggunaan musik.
-
Tarif Royalti atas Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket merupakan lumsum sebesar Rp 6.000.000,- per Pusat Rekreasi per tahun.
-
Tarif royalti untuk bioskop adalah lumpsum sebesar Rp 3.600.000,- (tiga enam ratus ribu Rupiah) per layar per tahun.
-
Tarif Royalti untuk Penyiaran Televisi: Pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dikalikan dengan prosentase Tarif Royalti dari Televisi Bebas Mengudara (Free to air televisions) dan televisi berbasis jaringan Internet (simulcasting & webcasting / streaming televisions) sebesar 1.15% (tarif tahun 2019).
-
Tarif untuk pameran dan bazar adalah lumsum sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per hari.
-
Tarif Nada Tunggu Telepon Rp 200,000,- per sambungan telepon per tahun.
-
Tarif Nada Tunggu Bank & Kantor Rp 12.000,- per meter persegi per tahun.
-
Tarif Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, Dan Diskotek:
Jenis usaha
Hak pencipta
Hak terkait
Restoran & cafe
Rp. 60,000/kursi
Rp. 60,000/kursi
Pub, bar, bistro
Rp. 180,000/m2
Rp. 180,000/m2
Diskotek & klab malam
Rp. 250,000/m2
Rp. 180,000/m2
-
Tarif Royalti Untuk Seminar Dan Konferensi lumsum Rp 500.000,- per hari.
-
Tarif Royalti Untuk Karaoke:
Jenis karaoke
Tarif
Karaoke tanpa kamar/hall
Rp. 20,000/hall/hari
Karaoke keluarga
Rp. 12,000/kamar/hari
Karaoke eksekutif
Rp. 50,000/kamar/hari
Karaoke kubus
Rp. 600,000/kubus/tahun
Pelajari lebih lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 di sini.