Lindungi Karya, Dapatkan Royalti
Pendapatan Royalti
Sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 9, setiap pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Hak ini meliputi:
Penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan, pengadaptasian, aransemen atau transformasi ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan, dan penyewaan ciptaan.
WAMI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memastikan para pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan royalti ketika ciptaannya digunakan secara komersial.
Jadi bagian komunitas pencipta musik
Ketika anda menjadi anggota WAMI, anda akan bergabung dalam komunitas pencipta lagu yang saat ini berjumlah lebih dari 6,000 orang. Anda berkesempatan untuk terhubung dan belajar dari sesama pencipta, profesional dan ahli industri musik. Staff WAMI juga siap membantu menjawab pertanyaan seputar hak cipta.
Akses prioritas anggota
Sebagai anggota WAMI, anda akan mendapatkan akses prioritas dalam kegiatan-kegiatan eksklusif WAMI, seperti:
-
Webinar
-
Workshop
-
Seminar hak cipta
-
Open mic
-
dll.