Tarif Lisensi
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu, besaran tarif royalti ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada best practice (praktik terbaik) yang telah berlaku di Indonesia. Keputusan ini juga menyatakan bahwa besaran tersebut merupakan satu-satunya harga resmi yang dapat dijadikan dasar oleh pengguna dalam melakukan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan/atau Hak Terkait.
​
Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengelola lisensi penggunaan musik melalui 3 kategori:
​
1. Live Event
Lisensi ini dibutuhkan untuk setiap kegiatan berbasis acara yang menggunakan musik secara langsung, baik secara live maupun playback, seperti konser, festival, peluncuran produk, hingga pertunjukan seni.
​
​🔗 Unduh tarif lisensi Live Event
​
📞 Informasi lebih lanjut:
0895-0832-2529 (Harry)
0878-1481-6041 (Iqbal)
​
2. General
Lisensi General berlaku untuk penggunaan musik dalam operasional usaha yang bersifat tetap atau berulang, seperti di restoran, pusat perbelanjaan, kantor, hotel, transportasi publik, dan lain-lain.
​
🔗 Unduh tarif lisensi General
​
📞 Informasi lebih lanjut atau bantuan simulasi tarif:
0821-1666-1728 (Ajeng)
​
3. Digital
Lisensi digital yang diberikan kepada platform media sosial merupakan izin resmi yang memungkinkan platform tersebut menggunakan karya cipta musik secara legal, termasuk untuk pemutaran, distribusi, atau penggunaan dalam konten video oleh pengguna. Lisensi ini mencakup hak untuk mengakses dan memonetisasi penggunaan lagu yang dikelola oleh LMK, serta memastikan bahwa pencipta, komposer, dan pemilik hak terkait menerima royalti secara adil atas penggunaan karya mereka di ranah digital.
​